Polda Sumut Segera Gelar Perkara Kasus Anggota DPRD Sumut yang Dilaporkan Kasus Pelecehan

Surya utama
By -
Polda Sumut Segera Gelar Perkara Kasus Anggota DPRD Sumut yang Dilaporkan Kasus Pelecehan

Medan,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyampaikan masih terus menyelidiki kasus anggota DPRD Sumut bernama Fajri Akbar, yang dilaporkan SNL (24), pegawai bank swasta di kota Medan terkait kekerasan seksual.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan laporan SNL masih bergulir di tahap penyelidikan.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara apakah laporan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Status kasusnya masih penyelidikan. Lagi menjadwalkan untuk melakukan gelar perkara apakah bisa dinaikkan ke penyidikan belum,"kata Kompol Siti Rohani Tampubolon, Rabu (4/6/2025).

Polisi menyebut anggota DPRD Sumut bernama Fajri Akbar, dark partai Demokrat belum diperiksa.

Mereka pun masih berkoordinasi untuk pemanggilan Fajri.

Sedangkan untuk pelapor sudah dimintai keterangannya.

"Untuk anggota dewan belum diperiksa karena masih ada prosedur yang dilakukan penyidik.
Pelapor sudah dimintai keterangan."

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumut berinisial FA, dari partai Demokrat dilaporkan ke Polda Sumut.

Ia dilaporkan oleh seorang pegawai bank swasta perempuan berinisial SNL (24) dugaan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C.

Bahkan, SN yang berprofesi sebagai marketing bank swasta mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih diduga anak anggota DPRD Sumut tersebut.

Laporan wanita yang tinggal di wilayah Kecamatan Medan Tembung itu tertuang dalam laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.


Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kliennya bermula pada Januari 2025 lalu, ketika kliennya SN yang bekerja sebagai sales bank swasta mencari nasabah menawarkannya ke FA sebagai anggota DPRD Sumut.
Baca selengkapnya di Tribunnews.com