Polda Sumut Amankan PBN, Eks Polisi Tipu Casis
Medan,- Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri 2024. Dari hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian korban mencapai Rp1,43 miliar.
Kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial TikTok yang mengungkap adanya dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Polri. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memerintahkan pembentukan tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, mengatakan kasus ini merupakan respon cepat atas informasi viral di media sosial. Berdasarkan hasil kerja tim, pihaknya berhasil mengungkap adanya praktik percaloan.
“Penipuan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis. Dalam praktiknya, dilakukan tipu daya dan iming-iming kepada para peserta dapat diterima melalui jalur khusus,” ujar Kombes Pol Nanang Masbudi, saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Dari ketiga tersangka, PBN yang menjadi tersangka utama merupakan mantan anggota Polri. Ia mendirikan bimbel “Maju Bersama” sejak 2014, dan mematok biaya hingga Rp400 juta per peserta dengan iming-iming kelulusan. Sedangkan dua tersangka lainnya, masing-masing SS dan RN masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka PBN.
“Korban yang melapor baru lima orang, di antaranya N, dengan total kerugian Rp1,43 Miliar. Namun dari pendalaman kami, jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang. Artinya, kemungkinan korban lebih banyak,” ujarnya.
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut diamankan.
Kombes Pol Nanang menegaskan proses seleksi anggota Polri di Polda Sumut menjunjung prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
“Beliau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,” ucapnya.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam praktik bimbel ini untuk segera melapor. Tidak hanya itu, pihaknya akan terus lakukan pendalaman terkait ada tidaknya tersangka dan korban lain.
Source: rri.co.id